Indeks

Kepala SDN 11 Nan Sabaris Soroti Etika Jurnalistik dalam Pemberitaan Revitalisasi Sekolah

Gambar : Papan informasi pekerjaan revitalisasi SDN 11 Nan Sabaris mengedepankan transparansi penyelenggaraan pembangunan. (Spa)

NAN SABARIS — Kepala SDN 11 Nan Sabaris, Murniati, menyoroti pemberitaan sejumlah media online yang menurutnya tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik dalam mengangkat isu pembangunan revitalisasi sekolah yang tengah berlangsung di sekolah tersebut.

Murniati menilai terdapat pemberitaan yang memuat informasi tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Program revitalisasi SDN 11 Nan Sabaris tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan nilai mencapai Rp922.804.241.

Menurut Murniati, persoalan utama bukan semata-mata mengenai kritik terhadap pelaksanaan pembangunan, melainkan bagaimana informasi tersebut diperoleh, diverifikasi, dan disajikan kepada publik.

Ia menyebut, pemberitaan yang terbit pada Kamis (18/9) tersebut dinilai tidak didahului konfirmasi kepada pihak sekolah yang menjadi objek pemberitaan.

“Kemarin ada yang japri saya, oknum wartawan. Mengirimkan tautan berita negatif tentang program pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan di sekolah kami. Berita itu tendensius, menghakimi tanpa melakukan konfirmasi,” kata Murniati.

Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki sejumlah prinsip yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

Murniati juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip bahwa wartawan harus menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Menurutnya, apabila suatu informasi yang diperoleh wartawan belum terverifikasi, maka informasi tersebut seharusnya tidak serta-merta disajikan sebagai sebuah fakta kepada masyarakat.

“Kalau ada informasi atau tuduhan terhadap sekolah, seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan. Jangan sampai informasi sepihak kemudian disajikan seolah-olah sudah menjadi fakta,” ujarnya.

Murniati meminta pihak yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme penyelesaian terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Kami meminta media yang bersangkutan melakukan klarifikasi apabila memang ada informasi yang keliru. Itu bagian dari tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

Bantah Polemik Lama Dikaitkan dengan Revitalisasi

Murniati membantah isi pemberitaan yang menurutnya kembali mengangkat persoalan lama terkait polemik internal tim pelaksana pembangunan.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya terjadi akibat miskomunikasi di internal tim P2SP dan menurutnya telah diselesaikan.

“Yang dikatakan dalam pemberitaan oleh media-media itu bohong. Berita itu cerita basi yang menyinggung soal polemik kami di internal tim P2SP dulu karena adanya miskomunikasi. Itu adalah hal yang lumrah dalam setiap pekerjaan. Sekarang polemik itu telah berakhir,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Murniati juga menyayangkan apabila persoalan internal yang telah diselesaikan kembali diangkat tanpa konteks yang utuh sehingga berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah.

“Tak ada lagi masalah dan tidak ada kepentingan pribadi di sini,” tegasnya.

Ia berharap pemberitaan mengenai program pemerintah, khususnya pembangunan fasilitas pendidikan, tetap mengedepankan kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang lengkap, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi.

Persoalan Aset Disebut Telah Dilaporkan

Terkait persoalan aset berupa material bangunan lama yang turut disinggung dalam pemberitaan, Murniati menyatakan proses administrasinya telah dilaporkan kepada instansi terkait.

“Aset material yang lama itu yang terjual telah dilaporkan ke instansi terkait,” katanya.

Ia menegaskan pelaksanaan program revitalisasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur dan pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyelenggarakan program ini melibatkan semua unsur, termasuk penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai aturan. Kita semua terbuka dalam bentuk transparansi keuangan dan segala macamnya,” ujar Murniati.

Murniati berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Kritik terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah, menurutnya, merupakan bagian penting dari fungsi pers, namun kritik tersebut harus dibangun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Ia menilai prinsip tersebut penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sepihak terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.

(Spa)

Exit mobile version