OKU Selatan — Sejumlah warga Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, mempertanyakan nasib uang yang telah mereka serahkan untuk pengurusan pemasangan listrik. Pasalnya, setelah lebih dari satu tahun, pemasangan listrik resmi dengan meteran yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Warga mengaku telah menyerahkan uang antara Rp8 juta hingga Rp9 juta per rumah kepada seorang oknum berinisial YT untuk keperluan pengurusan pemasangan listrik.Nl
Namun, hingga kini, listrik yang mengalir ke sejumlah rumah disebut hanya berasal dari sambungan kabel antarrumah dan tidak dilengkapi meteran listrik resmi.
Persoalan tersebut, menurut warga, telah berlangsung sejak sekitar Agustus 2025. Sedikitnya delapan warga disebut menyerahkan uang kepada YT dengan harapan mendapatkan sambungan listrik secara resmi.
“Ada delapan warga yang mempercayakan kepengurusan pemasangan listrik kepada YT dengan biaya Rp8 juta sampai Rp9 juta per rumah. Namun sampai sekarang kami hanya tersambung kabel dari rumah ke rumah,” ujar salah seorang warga.
Warga mempertanyakan penggunaan uang yang telah mereka bayarkan, terutama karena sambungan listrik resmi yang menjadi tujuan pembayaran belum kunjung terwujud.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai aliran dana yang telah dikumpulkan dari warga, termasuk pembayaran yang disebut berkaitan dengan pengadaan meteran listrik.
Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, YT tidak membantah adanya sejumlah warga yang menyerahkan uang kepadanya untuk keperluan pemasangan listrik.
YT menjelaskan, sebagian uang yang dikumpulkan dari warga digunakan untuk membeli kabel dengan nilai sekitar Rp6 juta. Sementara biaya meteran listrik sekitar Rp3 juta, menurut YT, diserahkan kepada seseorang berinisial YY.
Namun, hingga kini, meteran yang dimaksud disebut belum jelas keberadaannya.YT mengaku dirinya juga menjadi korban dari pihak YY dalam persoalan pengadaan meteran tersebut.
“Untuk meteran itu saya serahkan kepada YY. Sampai sekarang persoalannya juga belum selesai,” demikian penjelasan YT saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, terkait sambungan kabel yang telah dialirkan ke rumah-rumah warga tanpa meteran listrik resmi, YT menyebut pemasangan tersebut merupakan inisiatif dirinya.
Sambungan listrik yang oleh warga disebut sebagai “lost setrum” itu disebut telah berlangsung sekitar satu tahun dua bulan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut belum terealisasinya pemasangan listrik, tetapi juga menyisakan pertanyaan hukum mengenai penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban uang warga.
Warga mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah cukup besar dengan tujuan memperoleh pemasangan listrik resmi. Namun, setelah lebih dari satu tahun, tujuan tersebut belum terealisasi.
Di sisi lain, YT menyatakan sebagian uang telah digunakan untuk pembelian kabel dan sebagian lainnya diserahkan kepada YY untuk pengadaan meteran. YT juga mengaku dirinya mengalami kerugian akibat persoalan dengan YY.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait berapa total uang yang dikumpulkan, siapa yang menerima, ke mana uang tersebut disalurkan, bukti pembayaran yang dimiliki, serta apakah meteran yang disebut telah dibayar benar-benar pernah tersedia atau dipesan.
Apabila terdapat dugaan bahwa uang warga dikumpulkan dengan maksud tertentu namun kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut dapat menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu kejelasan mengenai uang yang telah mereka bayarkan, keberadaan meteran yang disebut diserahkan kepada YY, serta kepastian pemasangan listrik secara resmi.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menelusuri persoalan tersebut secara transparan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat serta memeriksa bukti transaksi dan aliran dana, sehingga apabila ditemukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan hak warga sebagai pihak yang telah membayar dapat dipulihkan.
