OKU Selatan — Sederet cerita pilu datang dari warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Puluhan warga mengeluhkan ketidakjelasan kepengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan kepala desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2022 lalu.
Sejatinya, seorang pemimpin desa merupakan pengayom dan pelindung masyarakat. Ia dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk melayani, mengemban amanah, serta memikul tanggung jawab moral atas kepercayaan warganya.
Namun, harapan tersebut dinilai jauh dari kenyataan yang dirasakan sebagian warga Bungin Campang.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga dari beberapa dusun di desa tersebut. AS (37), warga Dusun II, dan AL (40), warga Dusun V, menuturkan kekecewaan mereka terhadap kinerja kepala desa yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat.
Permasalahan bermula dari janji kepala desa untuk mengurus sertifikat tanah warga secara gratis melalui program PTSL pada tahun 2022. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut tak kunjung jelas.
“Waktu itu kades menjanjikan pembuatan sertifikat gratis lewat program PTSL tahun 2022,” ujar AS kepada wartawan.
Ia menambahkan, sekitar 80 warga telah menyerahkan surat-surat tanah milik mereka kepada kepala desa. Selain itu, warga juga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp600.000 hingga Rp700.000 per bidang tanah.
“Namun sampai sekarang, lebih dari 60 sertifikat belum ada kejelasannya,” keluh AL menambahkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Bungin Campang, Hendri, saat dikonfirmasi sejumlah media, membantah tudingan bahwa dirinya lalai.
Ia mengaku justru menjadi korban ulah oknum pihak ketiga yang menjanjikan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebenarnya saya juga korban, Mas. Sertifikat itu diurus oleh pihak ketiga bernama WL, warga Simpang,” kilah Hendri.
Menurutnya, WL yang disebut sebagai pihak ketiga tersebut diduga membawa kabur uang milik warga. Hingga kini, keberadaan WL tidak diketahui.
Melalui pemberitaan ini, warga Desa Bungin Campang yang mengaku mewakili puluhan warga lainnya berharap agar pemerintah terkait serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan dan merespons keluhan masyarakat, guna memberikan kejelasan atas kepengurusan sertifikat tanah yang hingga kini belum terealisasi. (Tim)
