Indeks

Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kerugian Capai 90 Juta

Tanah Datar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial SR (43) ditangkap pada Jumat (13/12) kemarin pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat tentang aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Perumahan Aldi Residen 1, Pagaruyung, pada 2 Desember 2024 pukul 12.00 WIB. Barang yang dicuri berupa emas, uang tunai senilai Rp 5 juta, dan satu unit telepon genggam, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 90 juta.

Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 5354 MG yang digunakan pelaku saat beraksi, lima keping emas yang terdiri dari empat gelang dan satu cincin, serta uang tunai sebesar Rp 735 ribu.

Kapolres Tanah Datar membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tanah Datar.

“Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada tanggal 13 Desember kemarin. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna penegakan hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Cimonai, Lima Kaum, Perumahan Rizano Cubadak pada 2019, Musholla belakang RS Hanafiah Batusangkar, dan yang terbaru di Perumahan Aldi Residen pada 2024.

“Kami berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang mengakui aksinya dilakukan seorang diri. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah berbeda. Saat ini kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan kerugian dan motif aksi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Tanah Datar akan terus mengembangkan kasus ini dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan. (Redaksi)

Sumber: Humas Polres Tanah Datar

Exit mobile version