Indeks

Proyek RSUD Muaradua Dikeluhkan, Polusi Debu dan Ceceran Material Ancam Keselamatan

OKU SELATAN – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua yang tengah berlangsung semula disambut positif oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Namun di balik harapan hadirnya fasilitas kesehatan yang lebih baik, aktivitas proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) justru menuai keluhan warga akibat dampak lingkungan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Aktivitas alat berat serta lalu lalang kendaraan pengangkut material proyek menimbulkan polusi debu, kebisingan, dan ceceran tanah maupun pasir di badan jalan menuju kawasan RSUD Muaradua. Kondisi tersebut membuat permukaan jalan menjadi bergelombang, licin saat hujan, serta membahayakan pengguna jalan.

Selain mengganggu lalu lintas, debu yang beterbangan juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar, termasuk pasien dan pengunjung rumah sakit yang berada di dekat lokasi proyek.Salah seorang pedagang makanan di sepanjang jalur proyek mengaku harus menghadapi debu setiap hari yang mengganggu aktivitas usahanya.

“Debu dari kendaraan proyek sangat mengganggu. Kami harus bekerja ekstra menjaga makanan agar tidak terkena debu. Belum lagi suara alat berat yang cukup bising. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kesehatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan seorang pengendara yang rutin melintasi jalan menuju RSUD Muaradua. Menurutnya, material pasir dan lumpur yang tercecer di badan jalan telah menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Beberapa waktu lalu anak saya sampai terjatuh dari sepeda motor karena jalan dipenuhi pasir dan bergelombang. Debu yang beterbangan juga mengurangi jarak pandang. Sangat disayangkan jika perusahaan sebesar PT Hutama Karya terkesan mengabaikan keselamatan masyarakat, apalagi ini proyek pembangunan rumah sakit,” keluhnya.

Warga mengaku sebelumnya telah menyampaikan keluhan tersebut kepada petugas yang menangani K3 di lokasi proyek pada 22 Juni 2026. Saat itu, petugas berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, kondisi di lapangan disebut belum mengalami perubahan yang berarti.

Secara hukum, pelaksana proyek memiliki kewajiban menjaga keselamatan masyarakat dan meminimalkan dampak lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.

Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban tersebut antara lain:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pelaksana proyek menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, serta kelestarian lingkungan.

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28, Pasal 169, dan Pasal 170, yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan serta mewajibkan muatan kendaraan diangkut secara aman agar tidak menimbulkan ceceran material maupun debu.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengendalian pencemaran udara, termasuk debu.

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur pengamanan muatan kendaraan, pencegahan ceceran material, dan keselamatan angkutan barang.

– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Secara teknis, pelaksana proyek semestinya melakukan penyiraman jalan secara berkala untuk mengurangi debu, membersihkan material yang tercecer di badan jalan, menyediakan fasilitas pencucian roda kendaraan sebelum keluar dari lokasi proyek, memasang rambu-rambu peringatan, serta memastikan seluruh kendaraan pengangkut menggunakan penutup muatan yang memadai.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif maupun tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban mengganti kerugian apabila kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.

Masyarakat berharap manajemen proyek segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut. Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satlantas Polres OKU Selatan, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan maupun lingkungan.

Menurut warga, pembangunan rumah sakit memang penting, namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kesehatan masyarakat, dan kenyamanan lingkungan sekitar. (Sry)

Exit mobile version