Indeks

DPRD Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025

Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dan menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, Kamis (10/7/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 23 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly,  Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, BUMD Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025,
Seterusnya  penyampaian hasil pembahasan bersama BAPEMPERDA DPRD dengan Tim PROPEMPERDA Pemerintah Daerah Tanah Datar yang dibacakan oleh ketua BAPEMPERDA DPRD Tanah Datar ADRIJINIL SIMABURA
menyampaikan,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Datar, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 dihadapan Sidang Paripurna ini.

Laporan hasil Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 ini dibuat dengan sistematika sebagai berikut :

Dasar
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 80 Tahun 2015  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar  (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 13);

5. Keputusan Dewan .
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 100.3.3/17/KPTS/DPRD-TD/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025;
Surat Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.1.2/581/HUKUM-2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2025;

Hasil Pembahasan
Setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2025 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :

Rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

10 Propemperda tahun 2025 sebagai berikut:

1.  Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029,
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,
3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
4. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar,
5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
6. Ranperda tentang Nagari,
7.  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
10. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Wakil Bupati Ahmad Fadly bacakan sambutan Bupati, menyampaikan terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.

“Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” sampainya.

Ahmad Fadly juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025.

Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Di Akhir sidang Anton Yondra ucapkan
Terimakasih  Kepada wakil Bupati Beserta Seluruh Jajaran, FORKOPINDA, Ketua Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Batusangkar.
Dan ucapan selamat untuk
Rektor UIN MAHMUD YUNUS Batusangkar Beserta tiga Guru Besar yang di Kukuhkan pada Rabu 9 juli 2025 kemaren
Seluruh Undangan yang dengan sabar dan penuh perahatian mengikuti seluruh rangakaian  acara sidang PARIPURNA Dewan tutup nya. (MYI)

Exit mobile version