banner 728x250

DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Ranperda RPJMD 2025–2029

Batusangkar, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (7/7/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita bersama 27 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Rektor UIN Mahmud Yunus, Sekda, staf ahli bupati, kepala OPD serta BUMD, camat, wali nagari, dan undangan lainnya.

Nota penjelasan bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 disusun sebagai landasan yuridis formal pelaksanaan pembangunan yang memuat isu dan program strategis yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu lima tahun mendatang.

“Dalam RPJMD memuat cara mencapai dan langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran, dan target yang telah ditetapkan sesuai prioritas. Keberhasilan pelaksanaannya tergantung komitmen bersama antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan,” ujarnya.

Wabup menambahkan bahwa RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program satuan kerja perangkat daerah, lintas SKPD, dan program kewilayahan yang dilengkapi dengan rencana kerja, kerangka regulasi, dan pendanaan yang bersifat indikatif.

“Sistem perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi dan sinkronisasi antar fungsi pemerintah pusat dan daerah, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dokumen RPJMD tahun 2025–2029, lanjut Wabup, disusun sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar.

“RPJMD ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan pembangunan nasional dan provinsi,” jelasnya.

Visi dan Misi Kepala Daerah:

Visi:
“Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

Misi:

• Meningkatkan kehidupan beragama, beradat, dan berbudaya;

• Mewujudkan transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;

• Mewujudkan transformasi ekonomi yang berbasis pertanian, pariwisata, usaha mikro, dan peningkatan investasi;

• Mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien;

• Mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;

• Memantapkan keamanan daerah, demokrasi, dan stabilitas ekonomi makro daerah;

• Memantapkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

Selanjutnya, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembahasan terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029 akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan bupati.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati beserta seluruh jajaran, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, beserta seluruh undangan yang telah dengan sabar dan penuh perhatian mengikuti sidang paripurna hari ini,” tutupnya. (MYI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *