PADANG PARIAMAN — Polemik kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Persoalan yang bermula dari dualisme kepengurusan lembaga adat kini merembet ke ranah administrasi pemerintahan dan laporan dugaan tindak pidana ke Polda Sumatera Barat.
Di tengah polemik tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Padang Pariaman dalam menangani keluhan terkait persoalan KAN Guguak.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Register 0175/LM/IV/2026/PDG atas laporan Jasma Juni Dt. Gadang terhadap Bupati Padang Pariaman.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.Hal itu disampaikan Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo saat bertemu sejumlah awak media di Pakandangan, Rabu (19/8/2026) sore. Ia memperlihatkan dokumen laporan kepolisian dan membenarkan bahwa persoalan KAN Guguak kini telah dibawa ke ranah hukum pidana.
“Kita juga sudah bikin laporan ke Polda Sumbar,” ujar Idrizaldi.
Menurut Idrizaldi, persoalan mencuat setelah pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Guguak pada 27 Juni 2026.
Ia mempersoalkan penggunaan rekomendasi KAN oleh peserta Pilwana. Menurut keterangannya, calon nomor urut satu menggunakan rekomendasi dari kepengurusan KAN yang telah digugurkan berdasarkan putusan PTUN.
Sementara calon nomor urut dua dan tiga disebut menggunakan rekomendasi dari kepengurusan KAN yang dinyatakan sah berdasarkan hasil proses gugatan di PTUN.
Persoalan tersebut, kata Idrizaldi, telah disampaikan kepada panitia Pilwana. Namun, keberatan itu disebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Hal ini sudah kami sanggah kepada panitia Pilwana, namun salah satu panitia menyampaikan tidak masalah rekomendasi dari KAN. Padahal dalam Perbup diatur secara jelas bahwa rekomendasi dari KAN itu wajib,” katanya.
Idrizaldi kemudian mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Padang Pariaman.
Karena merasa persoalannya tidak ditindaklanjuti secara memadai, laporan kemudian dibawa ke Ombudsman.
Dalam LHP Nomor Register 0175/LM/IV/2026/PDG, Ombudsman memeriksa laporan Jasma Juni Dt. Gadang yang sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor 01/KAN-GGK/IV/2026 tertanggal 6 April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kepengurusan KAN Guguak yang dinilai tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya dari pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian menyimpulkan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Padang Pariaman.
Temuan tersebut dikaitkan Ombudsman dengan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur asas kepastian hukum.
Meski laporan dinyatakan selesai pada tahap pemeriksaan setelah pemerintah daerah memberikan tanggapan dan tindak lanjut, temuan maladministrasi tersebut tetap tercatat dalam LHP.
Dengan kata lain, penyelesaian laporan di Ombudsman tidak serta-merta menghapus substansi temuan yang telah dituangkan dalam dokumen pemeriksaan.
Persoalan KAN Guguak sendiri bukan konflik yang baru muncul setelah Pilwana. Polemik telah berlangsung sejak munculnya dualisme kepengurusan.Jasma Juni Dt. Gadang tercatat sebagai Ketua KAN Nagari Guguak periode 2022–2027 berdasarkan Keputusan Nomor 55/KEP/WN-GGK/X/2022.
Namun pada 3 Juli 2025 muncul penolakan dari 19 ninik mamak/penghulu dan seorang cadiak pandai terhadap kepemimpinannya.
Dari polemik tersebut kemudian muncul kepengurusan KAN periode 2025–2030 yang disahkan melalui Keputusan Wali Nagari Guguak Nomor 21 Tahun 2025.
Keputusan inilah yang kemudian digugat ke PTUN Padang.
Berdasarkan uraian dalam LHP Ombudsman, putusan PTUN dan putusan pada tingkat banding kemudian menjadi dasar pencabutan Keputusan Wali Nagari Nomor 21 Tahun 2025.
Dalam pertimbangan hakim yang dikutip Ombudsman, KAN memiliki otonomi internal untuk menyelesaikan persoalan dan perselisihan kepengurusan berdasarkan mekanisme adat yang berlaku.
Setelah adanya putusan pengadilan, Wali Nagari Guguak menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Wali Nagari Nomor 21 Tahun 2025 pada 18 April 2026.Namun, keberadaan SK tersebut justru menjadi bagian lain dari polemik.
Dalam pemeriksaan Ombudsman, Jasma Juni Dt. Gadang mengaku tidak mengetahui adanya SK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut.
Pelapor juga menyampaikan bahwa ketika melakukan konfirmasi kepada pihak nagari, sekretaris nagari disebut menyatakan tidak membuat surat tersebut.
Selain itu, dipersoalkan pula tidak adanya tembusan kepada Panitia Pilwana maupun KAN.Di sisi lain, LHP Ombudsman mencatat bahwa Wali Nagari Guguak telah menerbitkan SK Nomor 13 Tahun 2026 pada 18 April 2026.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri, terutama mengenai siapa yang menerbitkan, atas dasar kewenangan apa, bagaimana proses administrasinya, kepada siapa dokumen disampaikan, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan.
Namun, perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu atau mengandung tindak pidana.
Di tengah belum tuntasnya polemik kepengurusan KAN, Pilwana Guguak tetap dilaksanakan pada 27 Juni 2026.Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Ombudsman, Pilwana tersebut dimenangkan oleh petahana.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata siapa yang memenangkan pemilihan.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah seluruh persoalan administratif mengenai kepengurusan KAN dan rekomendasi yang menjadi salah satu dokumen dalam proses Pilwana telah memperoleh kepastian hukum sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena persoalan dokumen yang berkaitan dengan KAN kini juga telah dibawa ke Polda Sumatera Barat melalui laporan dugaan pemalsuan surat. (*)





