banner 728x250
Fokus  

Diduga Karena Pinjaman Bank, Kios Pupuk F4 Pratama di OKU Selatan Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Muaradua — Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian yang menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025, diduga belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah kios resmi di daerah.

Hasil penelusuran awak media menemukan kios pupuk F4 Pratama di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, masih menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemilik kios F4 Pratama mengakui kepada awak media bahwa harga jual pupuk di tempatnya lebih tinggi dari HET. Ia berdalih kondisi itu terjadi karena modal usaha yang digunakan berasal dari pinjaman bank dengan beban bunga yang cukup besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kios tersebut menjual pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram seharga Rp115.000 per sak dan pupuk NPK Phonska ukuran 50 kilogram seharga Rp120.000 per sak.

Harga itu jauh di atas ketentuan HET berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, yaitu Rp90.000 per sak untuk pupuk urea dan Rp92.000 per sak untuk pupuk Phonska.

Menanggapi temuan ini, awak media sebelumnya telah menghubungi salah satu petugas Pupuk Indonesia berinisial YN melalui sambungan telepon WhatsApp. Kepada wartawan, YN menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan harga pupuk bersubsidi di lapangan mengikuti HET terbaru.

“Saya sudah cek dan memastikan bahwa harga-harga di kios sudah sesuai HET. Saat kami survei dan tanyakan langsung kepada kios maupun PPTS, mereka menyampaikan telah mengikuti harga terbaru per 22 Oktober 2025,” kata YN.

YN yang mengaku bertugas mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayah OKU Selatan dan OKU Induk juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET. Sanksi paling berat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin operasional kios atau PPTS.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat daerah. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran agar kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *