banner 728x250
Fokus  

Kades Talang Padang Diduga Intimidasi Wartawan, Tantang Duel Saat Peliputan

Sulaidi berbaju berwarna gelap, dan pulung suami Kades Tanjung Jaya saat pertemuan para awak media dengan Kades Tanjung Jaya. (Dok. Tim)

OKU Selatan — Sulaidi, Kepala Desa Talang Padang, Kabupaten OKU Selatan, diduga berperilaku tidak sopan serta menghalangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat menjalankan peliputan di Kantor Desa Tanjung Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika beberapa awak media tengah berdialog dengan Kepala Desa Tanjung Jaya bersama suaminya, Pulung, terkait pengelolaan bibit jagung program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Tanpa mengetahui konteks pembicaraan, Sulaidi tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung menuduh salah seorang wartawan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Jaya. Tuduhan itu disampaikan dengan nada tinggi disertai ucapan, “Ngapo kau meras kades Tanjung Jaya,” sambil menunjuk ke arah wartawan yang bersangkutan.

Sulaidi bahkan mengaku sebagai “preman pelindung” Kepala Desa Tanjung Jaya dan menyatakan dirinya dipanggil untuk bertanggung jawab serta mengusir awak media dari lokasi. Situasi semakin memanas ketika ia menantang wartawan untuk berduel dengan mengatakan, “Payo kito duel bae di belakang (kantor desa),” sembari terlihat hendak menarik sesuatu dari bagian pinggangnya.

Tindakan tersebut membuat suasana dialog menjadi tidak kondusif dan akhirnya terhenti. Saat awak media memilih meninggalkan lokasi dan menaiki kendaraan, Sulaidi kembali diduga melakukan tindakan intimidatif dengan menarik tangan salah seorang wartawan, serta tampak hendak mencabut benda yang diduga senjata tajam dari pinggangnya.

Sementara itu, Pulung, suami Kepala Desa Tanjung Jaya yang berada di lokasi kejadian, membantah keras tuduhan pemerasan yang dilontarkan oleh Sulaidi. Ia menegaskan bahwa kehadiran awak media murni untuk kepentingan peliputan dan konfirmasi, bukan untuk melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Atas kejadian tersebut, perilaku Sulaidi dinilai berpotensi melanggar hukum karena diduga menghalangi kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp5 juta.

Selain itu, tuduhan pemerasan yang dilontarkan tanpa dasar kuat juga berpotensi menjerat pelaku pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Para awak media yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan guna mendapatkan perlindungan hukum serta memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *