banner 728x250
Fokus  

Kades Tanjung Baru Buay Pemaca Diduga Pungut Uang Program PTSL, BPN/ATR : di Luar Ketentuan SK 3 Mentri

Oku Selatan — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Prona, adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia.

Dengan PTSL, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah tanpa biaya besar karena pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat.

Namun, pemohon tetap perlu membayar biaya tambahan seperti Biaya Pembuatan dan Pemasangan Tanda Batas, Biaya Administrasi keperluan fotokopi, meterai, dan dokumen lainnya, Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Biaya yang dikenakan dikecualikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau dibebaskan (gratis). Untuk wilayah Sumatera Selatan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Mentri) menetapkan biaya kepengurusan sertifikat sebesar Rp 200.000,- hingga selesai.

Program PTSL memberikan banyak manfaat, seperti Kepastian Hukum kepemilikan dah atas tanah. Mencegah konflik kepemilikan di masa depan. Dan dapat dijadikan anggunan jaminan pinjaman. Serta membantu perencanaan tata ruang.

Namun lain halnya dengan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan.
Ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu, Senin (13/10), Milhan Kades Tanjung Baru dalam keterangannya kepada para awak media telah melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah warga jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam ketentuan resmi SKB 3 Mentri itu.

Milhan menegaskan telah memungut biaya sebesar Rp. 300.000 hingga Rp 400. 000,- adalah untuk dibagikan kepada petugas BPN dan Beberapa perangkat desa yang melakukan kegiatan di lapangan.

Total pungutan biaya secara keseluruhan nantinya sebesar Rp. 800.000, untuk masing masing sertifikat, sisanya akan ditagih saat sertifikat selesai.

“Pembebanan biaya masyarakat harus bayar Rp800.000 per sertifikat, dan untuk uang muka telah dipungut sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000, per sertifikat pengajuan,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, ia menjelaskan bahwa pungutan di luar aturan pemerintah tersebut dibagikan selain untuk dirinya pribadi juga dibagi-bagikan kepada petugas BPN di lapangan yang datang saat itu, dan perangkat desa yang membantu melakukan pengukuran.

“Ya anggap untuk uang es lah,” jawabnya enteng.

Masyarakat Desa Tanjung Baru telah mendaftarkan tanah milik masyarakat dalam program PTSL ini +/- 90 bidang tanah dengan nilai total pungutan lebih kurang sebesar Rp 27.000.000 hingga Rp. 36.000.000, sebagai uang muka dari total yang akan dibayarkan sebesar Rp. +/- 72.000.000,-, sisa akan ditagih jika sertifikat selesai kepada masing masing pemilik.

Namun nahasnya enam bulan berlalu memasuki bulan ke tujuh, kabar penyelesaian sertifikat warga tersebut belum ada kejelasan.

BH 45 tahun (inisial bukan nama asli) mengeluhkan perihal kepengurusan sertifikat yang ia ajukan hingga sekarang tak kunjung ada kabar beritanya. Pengusaha buah ini mengatakan bahwa harapan untuk menambah modal ke bank dengan anggunan sertifikat tanah yang rencananya sebagai jaminan ke bank harus tertunda.

“Saya sangat berharap sertifikat tanah itu cepat selesai, dapat jadi jaminan pinjaman ke bank buat modal usaha,” harapnya BH (45).

Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasikan masalah ini ke kantor BPN/ATR Muara Dua, Rabu (29/10). Ditemui di ruangannya, Kabag TU kantor BPN/ATR Oku Selatan ini menjelaskan kepada wartawan terkait pungutan yang dilakukan oknum kepala desa perihal pembuatan sertifikat program PTSL bahwa biaya uang Rp. 200.000,-yang dipungut dari masyarakat sesuai dengan peraturan 3 Mentri
adalah untuk biaya pengukuran dan kebutuhan pengukuran di lapangan.

“Hal itu (biaya) memang sudah diatur dalam peraturan (3 Mentri), dan itu memang dibolehkan untuk mereka yang di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program ini pada prinsipnya adalah bebas biaya (gratis), tidak seperti kepengurusan biasa, dan itu adalah program dari pemerintah pusat (program PTSL),” tegasnya menjelaskan terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum Kades Tanjung Baru.

Namun ia membantah bahwa pihak BPN/ATR sama sekali tidak mengetahui hal tersebut dan menyatakan sudah di luar ketentuan yang berlaku.

Pungutan biaya PTSL di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.
Kepada apatur penegak hukum dapat kiranya oknum yang diduga melakukan pungutan liar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *