Tanah Datar – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN terkait maraknya praktik judi online (Judol) di lingkungan pegawai. Peringatan ini disampaikan saat apel perdana tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Bupati di Pagaruyung pada Senin (10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa judi online bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak moral serta mengganggu kinerja pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Sudah cukup banyak laporan mengenai judi online di kalangan ASN dan Non-ASN. Saya minta untuk segera dihentikan. Jika masih ada yang terlibat, maka akan ada tindakan tegas,” ujar Eka Putra.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan mengaktifkan tim siber guna mengawasi aktivitas pegawai yang terindikasi bermain judi online.
“Ke depan, tim siber akan diberdayakan untuk memantau aktivitas ini, tidak hanya di kalangan ASN dan Non-ASN, tetapi juga di lingkungan sekolah untuk mencegah siswa terjerumus dalam judi online,” tegasnya.
Bupati menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam judi online tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak citra pemerintahan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pegawai dapat menjaga integritas dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Di sisi lain, Bupati juga menyinggung kebijakan efisiensi anggaran yang harus diterapkan pada tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Ia meminta OPD untuk lebih selektif dalam menetapkan program kerja, terutama dengan adanya pembatasan belanja seremonial, studi banding, serta pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk lebih selektif menetapkan skala prioritas program yang akan dilaksanakan tahun ini. Anggaran yang tersedia harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bupati berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan Non-ASN agar lebih disiplin dalam bekerja serta menjauhkan diri dari aktivitas yang merugikan diri sendiri dan daerah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. (MYI)